Pasal santet | mataketiga beberapa waktu ini sering menemui keresahan dari berbagai kalangan tentang rancangan undang undang yang menyoroti tentang santet yang dimasukkan dalam pidana, seperti apa bunyinya inilah bunyi rancangan undag undang tersebut.

Draft RUU KUHP Pasal 252 pada Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”, denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

252 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Tumbal dalam ilmu jawa

Siapa yang dituju

Yang tersurat dan tersirat dalam draft tersebut adalah siapa yang bisa dipidana dalam hal santet ini adalah seseorang yang menyiarkan, menginfokan kepada orang lain bahwa ia bisa menyakiti orang lain dengan media santet.

Tentu positif mengajak masyarakat untuk tidak terbelenggu dalam hal santet menyantet, dan mataketiga snediri menyadari tidak baiknya santet bagi korban maupun bagi pelaku yang meniatkan santet maupun dukun santet itu sendiri.

Sebab sebuah hal yang ditujukan untuk menyakiti orang lain tentu akan membawa dampak buruk bagi kehidupan yang melakukan hal buruk tersebut, terlebih santet dan kegiatan supranatural lain yang bertujuan sama untuk menyakiti orang lain.

Bisa saja membuat pelakunya akan mendapatkan balasan yang parah baik dari Tuhan maupun dari hukum timbal balik yang bisa terjadi seketika atau dalam jangka waktu tertentu, apapun alasanya santet dan menyakiti orang lain tidaklah baik dan merugikan kedua belah pihak.

Dalam pasal memang tidak disebutkan secara khusus santet namun perbuatan menyakiti pihak lain, maka tentu akan luas bisa saja korban tumbal, pelet sampai gila dan semacamnya juga akan kena angkut.

Kekhawatiran pasal ranah gaib

Namun ada hal lain yang membuat saya khawatir yaitu ketika pasal santet sampai pada masyarakat kalangan bawah yang masih banyak pihak minim informasi dan kesadaran hukum, dimana nanti bisa dijadikan tuduhan tuduhan tak berdasar dan merugikan pihak tertuduh jika disertai dengan main hakim sendiri.

Seperti yang kita tau pemalsuan identitas akun media sosial maupun chating online sangat mudah dilakukan siapa saja, bisa saja karena sakit hati atau dendam ia memfitnah seseorang lain sebagai penyiar santet, hal ini tidak masalah jika dibuktikan keranah hukum namun jika disertai main hakim sendiri tentu berbahaya bukan.

Jadi saya secara dasar tidak begitu setuju bukan karena apa apa, karena saya memang tidak menawarkan santet , namun apda kesiapan masyarakat dan jangan sampai malah membawa dampak buruk bagi kalangan bawah yang masih kental dengan sumpah serapah dan kata kata mistis menyeramkan.

pasal santet
sumber gambar detik.com

Media dan stereotype dukun hitam

Yang lebih menyeramkan lagi adalah ketika media media mengidentikan santet dan ilmu gaib dengan pakaian dan tradisi tradisi lawas nusantara, tentu akan membuat orang orang takut atau enggan melanggengkan. nguri uri, menjaga tradisi dan budaya yang ditinggalkan oleh leluhur.

Contoh saja setiap film dan cerita mainstream media menggambarkan tukang santet sellau dengan keris dan kemenyan, padahal tidak seperti itu maka sangat merugikan masyarakat dan budaya itu sendiri dikemudian hari, sangat rawan distorsi dan simpang siur seperti apa pelaku santet jika sudah sampai masyarakat bawah.

Jangan sampai ada orang bakar kemenyan dan wewangian dicurigai sebagai dukun santet, atau hal hal berbau tradisi yang bsia bisa dijadikan ajang tuduhan tak mendasar dikemudian hari.

Jadi kembali lagi jika memang sah maka benar benar harus ada lembaga yang mengawasi secara benar dan benar benar paham apa itu santet dan bagaimana membuktinya, atau hanya dengan tulisan dan kata kata yang disiarkan maka sudah bisa menyimpulkan santet beneran atau hanya disinformasi?

Harapan

Harapan saya sebagai praktisi meditasi dan jasa sketsa gaib tentu agar nantinya jika benar hukum ini sah maka dibentuk sebuah badan khusus penyuluhan dari berbagai elemen tentang pengetahuan spiritual dan supranatural mendasar, bagaimana mengenalinya dan tentunya kesadaran hukum masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan semua pada pihak berwenang.

Sekian tulisan ini dibuat dan jika ada kekuarangan maupun kesalahan penulisan harap dikoreksi dalam kolom komentar, serta jangan lupa artikel artikel lain dalam website ini yang semoga membawa pengetahuan baru tentang apa itu supranatural dan bagaimana menyikapinya.

Jasa sketsa gaib
Jasa sketsa jiwa
Jasa sketsa pamomong
Jasa sketsa tubuh gaib

Selain diatas masih banyak jasa sketsa lain yang bisa langsung anda tanyakan ke whatsapp 0813-2509-0345 atau 085 655 910 598